Rabu, 22 Januari 2014

Cerpim Tentang ITJEN I dan ITJEN II

Senin, 20 Januari 2014

  Seperti hari-hari sebelumnya kami berkumpul di ruang pertemuan lantai 11 Gedung Juanda II.
Pagi ini cerpim dilakukan oleh Inspektur I, Bapak Drs. Elman Ritonga. Bapak Elman memaparkan tentang Itjen I sebagai berikut:

Inspektur I : Drs. Elman Ritonga, M.A

    Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang pajak, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1461 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat I;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I serta audit untuk tujuan tertentu;
  3. pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  4. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  5. pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  6. penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  7. pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  8. pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  9. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  10. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  11. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat I;
  12. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  13. pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  14. koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I; dan
  15. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat I.
Struktur Organisasi Inspektorat I terdiri atas:
  1. Subbagian tata Usaha, Bertugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspekrorat I
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
Selain itu beliau juga memberi tahu bahwa di Kemenkeu terdapat nilai Kemenkeu yaitu:
        1. Kesempurnaan, seperti kita sebaiknya dalam  bekerja, kerja yang sebaik mungkin.
        2. Sinergi, seperti bagian kepegawaian mengundang Itjen I, II, dan sebagianya dalam                     induksi ini.
        3. Integritas, seperti berani mengatakan ya atau tidak
        4. Profesionalisme, semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan keahlian 
        5. Pelayanan, tidak mesti sesuatu yang berat namun ringan tangan.

Wejangan dari Pak Elman adalah jangan memulai hari kita dengan sesuatu yang kurang baik.

      Selanjutnya, cerpim oleh Bapak Yonas.
Pak Yonas dalam cerpim ini menjelaskan bahwa ada audit yang terstruktur yang merupakan program kerja pemeriksaan keuangan tahunan dan audit karena arahan pimpinan karena adanya isu.

      Beliau menjelaskan juga bahwa tidak mesti setiap kota mendapat kunjuangan audit setiap tahun. Untuk menentukan kota yang mendapat kunjungan setiap tahun adalah ada permasalahan dan ada tindak lanjut.

   Itjen bukan hanya sebagai audit namun juga mitra strategis, maksudnya adalah Itjen membantu unit kepatuhan internal dalam manajemen risiko dengan melakukan pengawasan tertentu dan memberikan masukan atau member sarana konsultasi.

    Itjen I pengawasannya hanya unit, namun apabila pelanggaran yang ditemukan menjurus pada personal, mak diserahkan kepada Inpektorat Bidang Investigasi (IBI).

     Pak Yonas mengatakan bahwa hasil laporan pengawasan dapat diakses oleh kantor yang bersangkutan (audity), dirjen Pajak, penegak hukum seperti polisi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Ada 5 hal yang penting:
      1. Two minute before schedule time
      2. Senyum, sapa, salam
      3. Plan, act, evaluation
      4. One day, one information
      5. 5R: rikaz, rapi, resik, rajin, rawat.

Cerpim dilanjutkan oleh Bapak Hari Purnomo
Pak Hari memberikan wejangan pada kami tentang jagalah amanah dan belajarlah dari orang yang paling tahu. Selain itu belia berpesan kelolalah pendapatan kita dengan baik karena sebesar apapun pendapatan kita, kalau kita tidak bisa mengelola maka akan habis.



Siang hari setelah makan siang, acara cerpim dilanjutkan oleh inspektur II Bapak Setiawan Basuki dan Bapak Ari Murdiyono

Wejangan dari Bapak Setiawan Basuki adalah jangan terpaku dengan masa lalu.


Dalam cerpim, Pak Bas menyanpaikan bahwa inpektorat II mengaudit bea cukai. Hal2 yang terkait dg bea cukai antara lain cukai, tarif bea cukai dan pengaturan ekspor impor.

Kementerian yang terkait adalah
kementerian perdagangan, perindustrian, pertanian.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU ini.

Ada 2 peraturan utama/pokok:

UU Nomor 17 Tahun 2006 yang mengganti UU Nomor 10 Tahun 1995

UU 39 Tahun 2007 yang menyempurnakan UU Nomor 11 Tahun 1995.


Peran bea cukai:

1. Community protection/perlindungan/keamanan

2. Trade

Revenue Collection 2 perangkat yaitu tarif barrier, pengenaan pajak biaya keluar


Tarif Barrier

Untuk memberi beban pada pemasukan atau pengeluaran barang.

Biaya keluar atas produk CPU, jangan sampai harga barang menjadi mahal di luar negeri


Satu hal yang paling menarik perhatian kami yakni ternyata di kepabeanan berpotensi fraud dalam bentuk:

1. Penyalahgunaan wewenang (abuse of discretion)

2. Pemerasan (extortion)

3. Penggelapan

4. Usaha sendiri

5. Menerima komisi (commission)

6. Sumbangan ilegal (illegal contribution)

7. Nepotisme

8. Penyuapan (Bribery)

9. Pemalsuan (Fraud)

10. Pilih kasih (favoritism)


Pak Bas juga menjelaskan kenapa bea cukai berpeluang korupsi, yaitu karakteristik pelanggan, sistem dan prosedur serta lingkungan sosial.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar