Kamis, 16 Januari
2014
Sesuai dengan
perintah Bapak Jimmy kemarin, kami diminta segera naik ke lantai 11 untuk
mengikuti kegiatan induksi. Kegiatan induksi di hari pertama ini diisi dengan
Ceramah Pimpinan (Cerpim).
Pagi ini diisi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Evaluasi dan Tindak Lanjut, Bapak Rinando Mukiwihanto. Beliau mewakili Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bapak Robert Gonijaya. Bapak Rinando yang akrab dipanggil Pak Ando menjelaskan tentang Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan evaluasi organisasi, analisis jabatan, evaluasi sistem dan prosedur kerja, dan evaluasi pemeringkatan jabatan;
- pengelolaan kinerja organisasi, manajemen risiko, analisis beban kerja, serta pelaksanaan legal drafting peraturan intern dan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal, dan laporan periodik kegiatan pengawasan, pemantauan program dan kegiatan Inspektorat Jenderal, serta validasi pengolahan data hasil pengawasan; dan
- penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, penghimpunan hasil pemantauan tindak lanjut yang dilaksanakan Inspektorat, penghimpunan hasil pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal, dan pemantauan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap unsur Kementerian Keuangan, serta pengolahan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Keuangan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik,
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terbagi atas beberapa subbagian, yaitu:
- Subbagian Organisasi, mempunyai tugas melakukan evaluasi organisasi, analisis jabatan, evaluasi sistem dan prosedur kerja, dan evaluasi pemeringkatan jabatan.
- Subbagian Ketatalaksanaan, mempunyai mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja organisasi, manajemen risiko, analisis beban kerja, serta pelaksanaan legal drafting peraturan intern dan peraturan perundang-undangan.
- Subbagian Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal, dan laporan periodik kegiatan pengawasan, pemantauan program dan kegiatan Inspektorat Jenderal, serta validasi pengolahan data hasil pengawasan.
- Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, penghimpunan hasil pemantauan tindak lanjut yang dilaksanakan Inspektorat, penghimpunan hasil pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal, dan pemantauan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap unsur Kementerian Keuangan, serta pengolahan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Keuangan.
Setelah Ceramah Pimpinan dari Pak Ando,
ceramah pimpinan dilanjutkan oleh Bapak Widodo. Bapak Widodo adalah Kepala
Bagian Sistem Informasi dan Pengawasan (SIP). Dalam cerpim ini, selain
memaparkan tugas dan fungsi SIP, Bapak Widodo juga menjelaskan bahwa kemenkeu
sudah memakai aplikasi TeamMate. Aplikasi ini dibeli dengan harga 6 Milyar dan
untuk lisensi 1,5 Milyar pertahun. Ya ampuuuuuuuuuuuuunn… itu duit semua kan
yaaahhh?? :O
Kelebihan dari aplikasi TeamMate adalah schripless/paperless, jadi tidak menggunakan kertas. Kelebihan lain adalah dapat mendokumentasikan apasa saja yang dikerjakan ketika mengaudit serta tidak harus menggunakan internet. Wuissssssss…kereeeeeeen..
Pak Widodo berharap kita semua dapat
menggunakan aplikasi ini sebaik mungkin dan dapat digunakan dengan maksimal
dalam bekerja.
Kami jadi tahu, bahwa Kemenkeu juga mengikuti
perkembangan teknologi dunia dengan penggunaan aplikasi TeamMate.
Bagian Sistem Informasi Pengawasan
Mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 mengenai
Organisasi dan Tata Kerja Kemeneterian Keuangan, Bagian Sistem Informasi
dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sistem informasi
pengawasan. Dalam upaya melaksanakan tugas tersebut, Bagian Sistem
Informasi dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan dan evaluasi kebijakan di bidang teknologi informasi serta pembangunan sistem dan aplikasi;
- Pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis penyajian informasi;
- Pengumpulan dan pertukaran data elektronis Kementerian Keuangan serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi; dan
- Pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan aplikasi, admnistrasi sistem, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna.
Struktur Organisasi Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas 4 (empat) subbagian, yaitu sebagai berikut:
- Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi,mempunyai tugas melakukan perencanaan dan evaluasi kebijakan di bidang teknologi informasi serta pembangunan sistem dan aplikasi. (Kasubag Tri Achmadi)
- Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal,mempunyai tugas melakukan pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis dan penyajian informasi. (Kasubag Bapak Yudhi Haryantho)
- Subbagian Pengelolaan Data Eksternal,mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pertukaran data elektronis Kementerian Keuangan serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi. (Kasubag Bapk Yogi Ishwara)
- Subbagian Dukungan Pengguna,mempunyai tugas melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan aplikasi, administrasi sistem, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, erta pelayaan dan dukungan teknis kepada pengguna. (Kasubag Bapak Gatot Susetiyo P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar