Kamis, 23 Januari 2014

Cerpim tentang ITJEN III dan ITJEN IV


Selasa, 21 Januari 2014

 Pagi ini, cerpim dimulai pukul 08.30 WIB. Seperti biasa. Kali ini cerpim dilakukan oleh Bapak Suparjo yang menjabat sebagai koordinator kelompok Jabatan Fungsional Auditor (Korkel Auditor) III.1
Pak Supardjo memaparkan tentang tugas dan fungsi Irjen III.

Tugas dan Fungsi itu adalah:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Inspekrorat III mempuyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:


  • Penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat III;
  • Pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III serta audit untuk tujuan tertentu;
  • Pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  • Pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang Tugas Inspektorat III;
  • Pelaksanan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  • Penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  • Pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  • Pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  • Pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  • Pelaksanaan sosialisai mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  • Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat III;
  • Pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  • Pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  • Koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III; dan
  • Pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat III.

  • Struktur Organisasi Inspektorat III terdiri atas:
    1.  Subbagian tata Usaha
         Bertugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat III.

    2.  Kelompok Jabatan Fungsional
     

    Bapak Suparjo dalam cerpim nya juga menjelaskan tentang complience office.
    Complience office terkait dengan risk manajemen dan good government. Untuk pelaksanaan risk manajement setiap awal tahun, seluruh unit eselon I menginventarisir risiko yang mungkin akan terjadi dalam terjadi dalam mencapai tujuan tahun depan karena kalau risiko dibiarkan maka dapat menghalangi unit eselon I. 
    Contoh:
    Risiko penerimaan pajak yakni target tidak tercapai. Agar pelaksanaan penerimaan pajak mencapai target, maka dilakukan intensivikasi pajak. Irjen III melakukan pengawasan apakah sudah dilakukan intensivikasi pajak.

    Pak Supardjo diakhir cerpim memberikan wejangan pada kami. Wejangan Pak Supardjo adalah keberhasilan seseorang ditentukan oleh tiga hal:
    1.       Faktor IQ
    2.       Faktor SQ
    3.       Faktor EQ
    Ketiga factor itu yang paling berpengaruh adalah Faktor SQ dan EQ. J
    Setelah Pak Supardjo menyampaikan cerpim, Inspektur III Pak Alexander Zurkarnain  masuk dan menyampaikan ucapan selamat bergabung di Itjen. Beliau juga mengatakan pada kami semoga kerasan di Kemenkeu.
    InsyaAllah, Pak. Kami akan kerasan di Kemenkeu. Kami juga berharap suatu saat jadi auditor yang handal dan professional yang tetap menjunjung tinggi 5 nilai Kemenkeu, Pak. InsyaAllah…

    Setelah makan siang, cerpim dilanjutkan oleh Pimpinan Inspektur IV, Bapak Bambang Karoliawasto
    Pak Bambang menjelaskan tentang audit internal. Audit internal adalah aktivitas penjaminan (assurance) dan konsultasi yang independent dan obyektif yang dirancang untuk member nilai tambah dan memeprbaiki kegiatan operasi suatu organisasi.
    Hal yang menurut kami menarik dari ceramah Pak Bambang adalah terkait konsultasi. Kami sekarang paham bahwa auditor dalam rangka menjalankan tugas audit internal BUKAN cari-cari kesalahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja yang melakukan audit eksternal, tidak mencari kesalahan.
    Jika dalam suatu audit ditemukan kesalahan, maka auditor member rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti audity. Hal ini diharapkan dapat member nilai tambah.
    Sistem pengendalian intern terdapat dalam PP Nomor 60 Tahun 2008. Pengawasan intern dalam PP tersebut meliputi:
    1.       Audit
    2.       Reviu
    3.       Evaluasi
    4.       Pemantauan
    5.       Pengawasan


    a    Oh ya, Pak Bambang bilang kalo di Iten terdapat pemantauan. Pemantauan (monitoring) adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Kegiatan pemantauan dalam SPIP dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : pemantauan berkelanjutan (on going monitoring), evaluasi terpisah (seperate evaluation) dan tindak lanjut. On going monitoring yang menjadi tugas First Line of Defence.

         Pak  Bambang mencontohkan Seorang Kepala Sub Bagian harus mengetahui “apa yang bisa salah” dari langkah-langkah kegiatan yang bisa menggagalkan tujuan dari kegiatan tersebut. Prinsip yang dilakukan dalam on going monitoring ini adalah pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan,rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Tugas-tugas ini secara tidak langsung melekat pada setiap kegiatan yang sudah diketahui SOPnya dan dilaksanakan secara konsisten oleh manajemen. Proses pengendalian internal (Internal Control) tesebut hampir sama dengan tugas-tugas dalam pengelolaan Manajemen Resiko, namun ini dalam porsi yang daily activity (kegiatan sehari-hari) atau operational kegiatan.


    g   Sebagai First Line of Defence, organisasi atau manajemen, day by day akan selalu monitoring berkelanjutan. Itulah tugas utama manajemen dalam kegiatan pengendalian / Internal Control yang dilakukan. Dengan memastikan manajemen telah melaksanakan aktivitas pengendaliannya dengan baik, maka diharapkan pencapaian tujuan yang secara activity day by day bisa dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, selain aktivitas sehari-hari, manajemen juga harus melaksanakan  tugas untuk memastikan Rencana-Rencana Strategis unitnya tercapai dengan baik. Melalui Manajemen Resiko, seluruh target-target dalam Rencana Strategis atas destination statement dapat dikelola dan dimenej segala bentuk hal yang bisa menggagalkan tujuan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.
        
        UKI dalam Second Line of Defence bisa secara pro aktif melakukan seperate evaluation melalui inspeksi, comply atas peraturan, comply atas risk management, pengecekan, dan tindakan-tindakan control activity lainnya dalam mencegah ketidaktaatan manajemen atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.

          The Second Line of Defence di Kementerian Keuangan adalah Unit Kontrol Internal (UKI).
       







    UKI juga melakukan pengujian-pengujian kepatuhan manajemen atas ketentuan yang berlaku, dan dalam bidang quality management, UKI harus bisa memastikan dan menjamin tingkat quality assurance  suatu proses kegiatan telah dilaksanakan oleh manajemen.  Dalam bidang pengendalian keuangan, UKI juga harus bisa memastikan pelaksanaan dan pembuatan Laporan Keuangan oleh satker yang bersangkutan telah sesuai dengan standar yang berlaku.
        
         UKI sebagai perangkat manajemen, maka dalam pelaksanaan tugasnya harus juga mampu bersikap independen. Ia harus bisa menjaga jarak pada pelaksanaan tugas manajemen, karena tugas-tugasnya yang bersifat pengecekan, rekonsiliasi, wawancara, observasi, pengujian-pengujian. Tidak mudah bersikap independen pada saat mendapatkan temuan-temuan yang bersifat segera dan fraud. Oleh sebab itu, UKI melaporkan temuan-temuan yang bersifat segera dan fraud tersebut ke senior manajemen, atau pimpinan puncak pada entitas tersebut, misalnya kalau Kementerian Keuangan kepada Menteri Keuangan atau bisa juga ke Direktur Jenderal terkait. Sedangkan temuan-temuan yang tidak signifikan, tidak berdampak serius cukup disampaikan kepada atasan / pimpinan di kantornya tersebut.

          Cerpim kali ini, Pak Bambang ga lupa loh kasih wejangan buat kami anak muda…….. 
    Wejangan beliau adalah tanamkan motivasi, dapatkan kepercayaan atasan, nikmati pekerjaan dan belajar lagi mumpung masih muda.
    Siap, Pak… Laksanakan *hormat pada komandan*

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar