Selasa, 21 Januari 2014
Pagi ini, cerpim dimulai pukul 08.30 WIB. Seperti biasa. Kali ini cerpim dilakukan oleh Bapak Suparjo yang menjabat sebagai koordinator kelompok Jabatan Fungsional Auditor (Korkel Auditor) III.1
Pagi ini, cerpim dimulai pukul 08.30 WIB. Seperti biasa. Kali ini cerpim dilakukan oleh Bapak Suparjo yang menjabat sebagai koordinator kelompok Jabatan Fungsional Auditor (Korkel Auditor) III.1
Pak Supardjo memaparkan tentang
tugas dan fungsi Irjen III.
Tugas dan Fungsi itu adalah:
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Inspekrorat III mempuyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern,
pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan
intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani
bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan
hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Struktur Organisasi Inspektorat III terdiri atas:
1. Subbagian tata Usaha
Bertugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat III.
2. Kelompok Jabatan Fungsional
Bapak Suparjo dalam cerpim nya
juga menjelaskan tentang complience office.
Complience office terkait dengan
risk manajemen dan good government. Untuk pelaksanaan risk manajement setiap
awal tahun, seluruh unit eselon I menginventarisir risiko yang mungkin akan
terjadi dalam terjadi dalam mencapai tujuan tahun depan karena kalau risiko
dibiarkan maka dapat menghalangi unit eselon I.
Contoh:
Risiko penerimaan pajak yakni
target tidak tercapai. Agar pelaksanaan penerimaan pajak mencapai target, maka
dilakukan intensivikasi pajak. Irjen III melakukan pengawasan apakah sudah
dilakukan intensivikasi pajak.
Pak Supardjo diakhir cerpim memberikan wejangan pada kami.
Wejangan Pak Supardjo adalah keberhasilan seseorang ditentukan oleh tiga hal:
1.
Faktor IQ
2.
Faktor SQ
3.
Faktor EQ
Ketiga factor itu yang paling berpengaruh adalah Faktor SQ
dan EQ. J
Setelah Pak Supardjo menyampaikan cerpim, Inspektur III Pak Alexander
Zurkarnain masuk dan menyampaikan ucapan
selamat bergabung di Itjen. Beliau juga mengatakan pada kami semoga kerasan di
Kemenkeu.
InsyaAllah, Pak. Kami akan kerasan di Kemenkeu. Kami juga
berharap suatu saat jadi auditor yang handal dan professional yang tetap
menjunjung tinggi 5 nilai Kemenkeu, Pak. InsyaAllah…
Setelah makan siang, cerpim dilanjutkan oleh Pimpinan Inspektur
IV, Bapak Bambang Karoliawasto
Pak Bambang menjelaskan tentang audit internal. Audit
internal adalah aktivitas penjaminan (assurance) dan konsultasi yang independent
dan obyektif yang dirancang untuk member nilai tambah dan memeprbaiki kegiatan
operasi suatu organisasi.
Hal yang menurut kami menarik dari ceramah Pak Bambang
adalah terkait konsultasi. Kami sekarang paham bahwa auditor dalam rangka
menjalankan tugas audit internal BUKAN cari-cari kesalahan. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) saja yang melakukan audit eksternal, tidak mencari kesalahan.
Jika dalam suatu audit ditemukan kesalahan, maka auditor member
rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti audity. Hal ini diharapkan dapat member nilai
tambah.
Sistem pengendalian intern terdapat dalam PP Nomor 60 Tahun
2008. Pengawasan intern dalam PP tersebut meliputi:
1.
Audit
2.
Reviu
3.
Evaluasi
4.
Pemantauan
5.
Pengawasan
Pak Bambang mencontohkan Seorang Kepala Sub Bagian harus mengetahui
“apa
yang bisa salah” dari langkah-langkah kegiatan yang bisa menggagalkan tujuan dari kegiatan
tersebut. Prinsip yang dilakukan dalam on going monitoring
ini adalah pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan,rekonsiliasi, dan
tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Tugas-tugas
ini secara tidak langsung melekat pada setiap kegiatan yang sudah diketahui
SOPnya dan dilaksanakan secara konsisten oleh manajemen. Proses pengendalian
internal (Internal Control) tesebut hampir sama dengan tugas-tugas dalam
pengelolaan Manajemen Resiko, namun ini dalam porsi yang daily activity (kegiatan sehari-hari) atau operational kegiatan.
UKI juga melakukan pengujian-pengujian kepatuhan manajemen atas ketentuan yang
berlaku, dan dalam bidang quality
management, UKI harus bisa memastikan dan
menjamin tingkat quality
assurance suatu proses kegiatan telah
dilaksanakan oleh manajemen. Dalam bidang pengendalian keuangan, UKI juga
harus bisa memastikan pelaksanaan dan pembuatan Laporan Keuangan oleh satker
yang bersangkutan telah sesuai dengan standar yang berlaku.
a Oh ya, Pak Bambang bilang kalo di Iten terdapat pemantauan. Pemantauan (monitoring) adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian
intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi
lainnya segera ditindaklanjuti. Kegiatan pemantauan dalam SPIP dibagi dalam 3
(tiga) kelompok, yaitu : pemantauan berkelanjutan (on going monitoring),
evaluasi terpisah (seperate evaluation) dan tindak lanjut. On going monitoring
yang menjadi tugas First
Line of Defence.
g Sebagai First Line
of Defence, organisasi atau manajemen, day by day akan selalu monitoring berkelanjutan. Itulah tugas utama
manajemen dalam kegiatan pengendalian / Internal Control yang dilakukan. Dengan
memastikan manajemen telah melaksanakan aktivitas pengendaliannya dengan baik,
maka diharapkan pencapaian tujuan yang secara activity day by day bisa dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, selain
aktivitas sehari-hari, manajemen juga harus melaksanakan tugas untuk
memastikan Rencana-Rencana Strategis unitnya tercapai dengan baik. Melalui
Manajemen Resiko, seluruh target-target dalam Rencana Strategis atas destination statement dapat dikelola dan dimenej segala bentuk hal yang bisa
menggagalkan tujuan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.
UKI dalam Second
Line of Defence bisa secara pro aktif melakukan seperate evaluation melalui inspeksi, comply atas
peraturan, comply atas risk
management, pengecekan, dan tindakan-tindakan control activity lainnya dalam mencegah ketidaktaatan manajemen atas
pelaksanaan tugas dan fungsinya.
The
Second Line of Defence di
Kementerian Keuangan adalah Unit Kontrol Internal (UKI).
|
UKI sebagai perangkat manajemen, maka dalam pelaksanaan tugasnya
harus juga mampu bersikap independen. Ia harus bisa menjaga jarak pada
pelaksanaan tugas manajemen, karena tugas-tugasnya yang bersifat pengecekan,
rekonsiliasi, wawancara, observasi, pengujian-pengujian. Tidak mudah bersikap
independen pada saat mendapatkan temuan-temuan yang bersifat segera dan fraud. Oleh sebab itu, UKI melaporkan temuan-temuan yang bersifat
segera dan fraud tersebut ke senior manajemen, atau pimpinan puncak pada
entitas tersebut, misalnya kalau Kementerian Keuangan kepada Menteri Keuangan
atau bisa juga ke Direktur Jenderal terkait. Sedangkan temuan-temuan yang tidak
signifikan, tidak berdampak serius cukup disampaikan kepada atasan / pimpinan
di kantornya tersebut.
Cerpim kali ini, Pak Bambang ga lupa loh kasih wejangan buat
kami anak muda……..
Wejangan beliau adalah tanamkan motivasi, dapatkan
kepercayaan atasan, nikmati pekerjaan dan belajar lagi mumpung masih muda.
Siap, Pak… Laksanakan *hormat pada komandan*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar