Kamis, 23 Januari 2014

Cerpim ITJEN VII dan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI)

Kamis, 23 Januari 2014

Pagi hari ini seperti biasa Icha dan Mbak Marni beserta seluruh teman-teman Itjen  lainnya sudah berkumpul di ruang pertemuan lantai 11 Gedung Juanda II. Kami berkumpul setelah melalui perjalanan yang penuh perjuangan ke sini. Kenapa??? Karena kami harus melalui tiupan angin yang sangat merasuk tulang iga kami ditambah hujan teramat deras yang mengguyur ibu kota. *hiperbola maksimal :p
Panas, terik, hujan, badai, kami lalui demi mengemban tugas pengabdian pada negara dan restu dari orang tua tercinta di kampung halaman yang sangat amat kami rindukan. :)

OK, pagi ini sesi pertama dimulai dengan cerpim dari Inspektur VII Bapak Roberth Gonijaya. Beliau dalam cerpim menyampaikan perbedaan antara itjen VII dengan itjen-itjen lain adalah bahwa auditee Itjen VII adalah Itjen. Pak Robert mengatakan bahwa Itjen VII mempunyai fungsi penelitian dan pengembangan (litbang) pengawasan Itjen. Fungsi litbang ini berfungsi ke luar dan ke dalam. Litbang berfungsi nke luar maksudnya kita mempunya Unit Kontrol Internal (UKI), Risk Manajemen. UKImempunyai diklat aksi UKI. Fungsi litbang ke dalam adalah menjadi standar audit. 

Itjen VII mempunyai fungsi lain yaitu evaluasi penerapan Standar Audit Inspektorat Jenderal (SAINS). Reviu SAINS digunakan untuk mengetahui tingkat standar apa sudah sesuai dengan yang yang seharusnya atau tidak.

Indonesia terdapat Asosiasi Auditor Pemerintah Indonesia. Itjen adalah ketua komisi untuk memeriksa "teman sejawat". Tahun 2013 Itjen diperiksa oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bapak Robert memberi wejangan kepada kami, yaitu:
  1. Kita bagus bekerja jika sesuai background pendidikan kita, namun tidak mesti selalu begitu.
  2. Ketika kita menjalani sesuatu, bukan cuma Tuhan yang tahu tapi rekan kerja dan atasan kita.
  3. Jadilah orang yang suka menolong, helpfull person.
  4. Cobalah selalu beri feed back kepada orang yang beri tugas.
Setelah makan siang, cerpim dilanjutkan oleh Inspektorat Bagian Investigasi (IBI). Inspektur IBI adalah Bapak Muhammad Rahman Reza, namun kali ini beliau sedang ada kegiatan lain yang harus dilakukan sehingga diwakilkan oleh Bapak Hendra Jaya yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok (Korkel) Jabatan Fungsional Auditor Investigasi I dan Bapak Sentot Rahmat yang menjabat sebagai pengendali teknis.

Pak Hendra mengatakan bahwa kesamaan IBI dengan eselon I adalah sama-sama sudah reformasi birokrasi sejak 2005, yang mana sebelumnya sudah dikaji sejak tahun 2002. Salah satu wujud reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan adalah dibentuknya IBI.

Satu hal yang baru kami tahu di sini, bahwa ruang lingkup IBI adalah seluruh unit eselon I. Waaaaahhh...ternyata ruang lingkup IBI luas juga...

Tugas IBI adalah intelligent dan surveillence yaitu pengawasan secara terselubung atau tersembunyi. IBI dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan berdasarkan KMK Nomor 462 Pasal 2 (2), yaitu:
  1. Memanggil dan atau memeriksa
  2. Meminta atau memperoleh data
  3. Melaporkan yang tidak memberi data
  4. Akses langsung pada informasi
  5. Memeriksa fisik tempat/lokasi/fasilitas dan aset.
  6. Melakukan konfirmasi
Adapun kewajiban IBI berdasarkan KMK 462 Pasal 3 adalah:
  1. Menerima pengaduan dan informasi, untuk kegiatan ini IBI mempunyai sistem wise.
  2. menanggapi/mengkaji pengaduan
Pak Hendra juga mengatakan bahwa banyak terjadi kasusu gratifikasi. Gratifikasi harus dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam waktu tiga bulan. Terkait kasus gratifikasi maka terdapat audit investigasi. Audit investigasi adalah kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu yang tidak dibatasi dan lebih spesifik pada pertanggungjawaban yang diduga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang.

IBI melakukan investigasi berdasarkan:
  1. Pengaduan dari masyarakat
  2. Informasi media massa (cetak, elektronik, dan sebagainya)
  3. Pengembangan hasil audit
  4. Hasil kegiatan inteligen/kajian mandiri
  5. Perintah dari menteri atau presiden
  6. Permintaan dari eselon satu lain
  7. Permintaan dari eselon lain
  8. Permintaan dari instansi lain
  9. Permintaan dari instansi penegak hukum.
 Kami baru tahu ternyatadasar IBI melakukan tugas investigasi  ada banyak.. 

Jika ada pengaduan dari pihak tertentu, IBI tdak serta merta melakukan penghukuman terhadap pihak terlapor. Hal ini karena pimpinan tidak ingin pengaduan itu hanya untuk merusak nama baik pihak terlapor. 
Pelaporan di IBI terdapat rekomendasi hukuman disiplin (hukdis) berupa teguran atau rekomendasi lain. Hasil audit IBI belum bisa digunakan untuk penatuhan hukuman. Penjatuhan hukuman harus dengan atasan langsung sehingga audit IBI tidak bisa melakukan penghukuman bagi terlapor namun hasil audit dapat menjadi bahan pertimbangan atasan. Hal ini sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 53 Tahun 2010 berbeda dengan PP Nomor 3 Tahun 1980. PP Nomor 3 Tahun 1980 memperbolehkan IBI melakukan penghukuman apabila sudah ada laporan terhadap Itjen, sehingga eselon I bisa langsung diberi hukuman.

Wise yang merupakn sarana pelaporan kepada IBI, sering mendapat laporan. Pak Hendra mengatakan bahwa
terdapat banyak laporan dalam satu tahun. Jumlahnya dapat mencapai 200 laporan dalam satu tahun yang diantaranya adalah tidak diangkatnya telepon oleh wajib pajak dan pelayanan eselon I yang terlalu lama.

Pak Hendra mengatakan bahwa kondisi Kemekeu kini masih terdapat kasus-kasus seperti gratifikasi atau bentuk praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) lainnya. Memang hal ini tidak dapat digeneralisasi, namun tetap saja menodai upaya reformasi birokrasi.

IBI berharap tindakan represif dapat dikurangi dengan tindakan preventif. Preventif di maksud bukan hanya dari atasan langsung.

Pak Hendra sempat berbagi pengalaman selam menjabat di IBI yaitu beliau pernah ditugakan di Tanjung Priok untuk menangkap praktik gratifikasi dalam lalu lintas barang sehingga harus berpanas-panas yang menjadikan kulit hitam. Ya ampuuuuuun.... Menurut Pak Hendra itulah risiko pekerjaan yang harus dihadapi. Risiko lain menurut beliau adalah risiko yang sama dengan Itjen lain dan...........KEHILANGAN TEMAN. Astagaa... :(  
But, menurut kami nih teman-teman, yang namanya risiko itu selalu ada, apapun pekerjaan itu. Pasti setiap pekerjaan ada kelebihan dan kekurangannya.

Pak Hendra dalam cerpim kali ini memberi wejangan juga loh. Wejangan dari Pak Hendra adalah budaya malu dan budaya berani untuk melaporkan tindakan yang dianggap merusak integritas kementerian keuangan.

Cerpim selanjutnya dilakukan oleh Bapak Sentot Rahmat. Pak Sentot mengatakan Tema Pengawasan Unggulan (TPU) dan Indeks Kinerja Utama (IKU) adalah pedoman bagaimana inspektorat melaksanakan kegiatannya.

Pak Sentot memberi wejangan juga pada kami yaitu jagalah nilai-nilai Kemenkeu terutama nilai Integritas.
Siap Pak.. NILAI INTEGRITAS. Itu penting Saudara-saudara!!!

Mencintailah Seperti Cinta Matahari

Mencintailah Seperti Cinta Matahari




Mencintailah seperti matahari yang selalu setia menyinari setangkai bunga hingga bunga itu mekar menjadi indah,,, namun tak pernah marah saat bunga itu memilih menari-nari bersama kumbang....

Mencintailah seperti cinta matahari pada Purnama yang membuatnya terang dimalam hari, namun tak pernah iri dan cemburu saat orang puja adalah purnama di malam hari...

Cerpim tentang ITJEN V dan ITJEN VI

Rabu, 22 Januari 2014
Pagi ini cerpim dimulai oleh Bapak Muhaimin Zikri, Ak yang dilanjutkan oleh Bapak Patrick  Wahyuwisaksono, SE. Kedua bapak ini adalah bawahan Inspektur V, Bapak Riza Helmi, SH.  
Bapak Muhaimin mengatakan bahwa itjen V secara umum tidak ada bedanya dengan itjen lain. Yang membedakan adalah objek yang diawasi.
Pak Muhaimin memberikan wejangan. Wejangan beliau adalah coba berusaha senang dalam mendapatkan tugas yang tidak enak. Dan kita tidak akan pernah menjadi besar jika tidak pernah menyelesaikan masalah besar.
Kemudian Pak Patrick…………
Pak Patrick adalah seorang yang ahli dalam manajemen risiko dan Unit Kontrol Internal (UKI).
Pak Patrick sangat menarik perhatian kami karena beliau menceritakan pengalaman dalam melaksanakan tugasnya selama bekerja di Kemenkeu, seperti menangkap 8 kapal yang membuat beliau dipertemukan dengan mantan  menteri keuangan yang cantik karena kepintarannya, Ibu Sri Mulyani. :’)
Suatu hari kami akan mengikuti jejak Bapak. Mohon bimbingan, Pak. 
Oh ya, Pak Patrick juga berpesan pada kami untuk rajin mengikuti diklat apapun, agar dapat meningkatakan karir.
Pak Patrick juga mengatakan bahwa di diklat nanti kami juga diajarkan cara menembak.
Itjen V melakukan pengawasan terhadap Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan. Yang menarik dari Itjen V adalah adanya HELP DESK. Help desk adalah pemberian konsultasi jika ada unit eselon lain mengalami kesulitan dalam pengadaan modal.
Pengawasan yang dilakukan Itjen terkait 2 hal:
1.       Assurance
2.       Konsultastif, yang meliputi konsultastif belanja modal, penerapan manajemen risiko dan penerapan internal control.
Pak Patrick member wejangan yaitu sukses itu diperoleh dari suatu perjalanan. Tidak ada yang instan. Semua dilalui ada tahap-tahap. Seperti menaiki tangga. Dan jadilah orang yang berintegritas.


 

Pak Patrick mengatakan juga bahwa Profesional adalah perkalian  knowledge, value dan attitude.
Profesional = Pengetahuan x nilai x sikap


Setelah makan siang, cerpim dilanjutkan oleh Inspektur VI. Kali ini Pak Inspektur VI tidak dapat hadir karena harus mempersiapkan acara pelantikan PNS sore itu juga, sehingga Inspektur VI, Bapak Firmansyah, diwakilkan oleh bawahan beliau.
Bapak Kabag yang mewakilkan Pak Firman ini menjelaskan bahwa reviu laporan keuangan meliputi semua unit di lingkungan kemenkeu. Tujuannya adalah untuk meyakinkan (secara terbatas) sebelum nantinya direviu oleh BPK.
Bapak Kabag ini diakhir cerpimnya memberikan wejangan pada kami bahwa Jangan mengharapkan semua orang seperti kita.
Siap, Pak.. Setuju dengan Bapak. Menurut kami, beda kepala, beda pemikiran.