Rabu, 22 Januari 2014

Visi, Misi, dan Tugas ITJEN serta SIP dan Umum

Rabu, 15 Januari 2014

   Pagi ini kami masih berkumpul di tempat pertama kali kami bertemu, ruang rapat Bagian Kepegawaian, Lantai 5, Gedung Juanda II. Pagi ini, Pak Jimmy seperti pada waktu pertema bertemu dulu, mulai member tugas kepada kami. Tugas kami ada 2 yaitu menghapal visi dan misi

      Itjen dan tugas mencari tahu tugas dan fungsi masing-masing bagian yang diperintahkan Pak Jimmy. Kebetulan Icha dapat tugas mencari tahu tugas dan fungsi Bagian Umum dan Sistem Informasi dan Pengawasan (SIP). Setelah Pak Jimmy memberi tugas pada kami, beliau meninggalkan kami untuk melaksakan rapat dengan bapak inspektur. Mulailah kami dengan bertanya pada Mbah Google dan web kemenkeu soal tugas dan fungsi bagian-bagian Itjen.


Mbah Google bilang ke Icha:

Dalam rangka mengemban tugas melaksanakan pengawasan intern dan mendorong terwujudnya kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal menetapkan visi:
“Menjadi unit audit internal terbaik yang profesional dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan".
Untuk merealisasikan visi tersebut, Inspektorat Jenderal menetapkan misi sebagai berikut:
  1. Meningkatkan penerapan tata kelola, pengendalian intern, dan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. Meningkatkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efisiensi dan efektivitas pengelolaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;
  3. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara;
  4. Mengawal reformasi birokrasi Kementerian Keuangan; dan
  5. Mengawasi perilaku yang menyimpang dari aparat Kementerian Keuangan.
       
Bagian Sistem Informasi Pengawasan (Kabag: Bapak Widodo)
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kemeneterian Keuangan, Bagian Sistem Informasi dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sistem informasi pengawasan. Dalam upaya melaksanakan tugas tersebut, Bagian Sistem Informasi dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan evaluasi kebijakan di bidang teknologi informasi serta pembangunan sistem dan aplikasi;
  2. Pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis penyajian informasi;
  3. Pengumpulan dan pertukaran data elektronis Kementerian Keuangan serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi; dan
  4. Pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan aplikasi, admnistrasi sistem, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna.


Struktur Organisasi Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas 4 (empat) subbagian, yaitu sebagai berikut:
  1. Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasimempunyai tugas melakukan perencanaan dan evaluasi kebijakan di bidang teknologi informasi serta pembangunan sistem dan aplikasi.
  2. Subbagian Pengelolaan Basis Data Internalmempunyai tugas melakukan pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis dan penyajian informasi.
  3. Subbagian Pengelolaan Data Eksternalmempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pertukaran data elektronis Kementerian Keuangan serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi.
  4. Subbagian Dukungan Penggunamempunyai tugas melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan aplikasi, administrasi sistem, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, erta pelayaan dan dukungan teknis kepada pengguna.
 
Bapak Widodo memperkenalkan aplikasi TeamMeat kepada kami. Aplikasi ini mempunyai kelebihan-kelebihan seperti dapat digunakan tanpa internet dan paperless.

Bagian Umum (Kabag: Bapak Cornellius Maria Susetya)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Bagian Umum bertugas melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan kehumasa, protokoler dan kerumahtanggan, perlengkapan, serta penugasan pengawasan. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: 
  1. Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, ekspedisi, kehumasan, komunikasi publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat jenderal, serta pendampingan kepada para pegawai Inspektorat Jenderal yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintasi keterangan oleh aparat penegak hukum;
  2. Pelaksanaan urusan dalam, akomodasi, protokoler, kerumahtanggan, pengangkutan, dan pemeliharaan inventaris kantor;
  3. Penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pencatatan, penyimpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan perlengkapan dan inventaris kantor; dan
  4. Pelaksanaan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas.

 Bagian Umum terdiri atas 4 (empat) subbagian, yaitu:
  1. Subbagian Tata Usaha dan Kehumasanmempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, ekspedisi, kehumasan, komunikasi publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, dan pendampingan kepada para pegawai Inspektorat Jenderal yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. (Kasubag Bapak Budi Prayitno)
  2. Subbagian Protokoler dan Rumah Tanggamempunyai tugas melakukan urusan dalam, akomodasi, protokoler, kerumahtanggan, pengangkutan, dan pemeliharaan invetaris kantor. (Kasubag Bapak Hari Purnomo)
  3. Subbagian Perlengkapanmempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan, penyimpanan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pencatatan, penyimpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan perlengkapan dan inventaris kantor.
  4. Subbagian Penugasan Pengawasanmempunyai tugas melakukan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas. (Kasubag Ibu Dewi Karti)
 
Kesan yang kami dapat dari Pak Tyo adalah Pak Tyo adalah seorang yang mempunyai mimpi salah satu pencapaian sukses beliau di kantor ini adalah berhasil mendekor ruang sehingga kita merasa nyaman seharian berada di sini. :)
Mbak Marni kebagian tugas mencari tahu tugas dan fungsi Itjen III.  Mbah Google untuk kali ini menjawab pencarian Mbak Marni:


Inspektur III : Bapak Alexander Zulkarnain

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Inspekrorat III mempuyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat III;
  2. Pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III serta audit untuk tujuan tertentu;
  3. Pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  4. Pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang Tugas Inspektorat III;
  5. Pelaksanan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  6. Penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  7. Pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  8. Pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  9. Pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  10. Pelaksanaan sosialisai mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  11. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat III;
  12. Pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  13. Pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  14. Koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III; dan
  15. Pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat III.


Struktur Organisasi Inspektorat III terdiri atas:
1.  Subbagian tata Usaha
     Bertugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat III.
2.  Kelompok Jabatan Fungsional

    Hari ini juga kami Itjen 10 berkenalan dengan semua calon rekan kerja di Bagian Kepegawaian. Ada Mas     Krisna, Mbak Maul, Mbak Mira, dan lain-lain.

    Sore hari, sebelum pulang, kami semua mencari tahu, siapa nama pimpinan di bagian yang kami cari. Kami    menanyakan pada Mas Yudi, kemudian Mas Yudi segera mencari data pimpinan di computer. Dan….yup,    Alhamdulillah, kami mendapatkan apa yang kami cari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar